Jelang Pilkada, Netralitas ASN dan Aparatur Desa di Abdya Dipertanyakan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sebagian oknum ASN dan kepala desa beserta aparaturnya diduga terlibat dalam politik praktis, yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang. Pelanggaran ini mencakup ketentuan dalam No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang ASN dan perangkat desa melakukan politik praktis. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara dan denda.

Nurdianto menegaskan, netralitas aparatur pemerintahan sangat penting. Mereka seharusnya menjadi lambang netralitas dalam sebuah negara, kabupaten, dan desa. Namun, beberapa di antara mereka justru terlibat sebagai relawan dan tim sukses calon bupati.

“Hal ini sungguh sangat memalukan bagi Pemerintahan Kabupaten Abdya, mulai dari ASN, Camat, perangkat kedinasan hingga kepala desa beserta aparaturnya terlibat politik praktis,” ujarnya.

Kepala desa dan keuchik gampong yang membagikan dukungan ke salah satu calon di media sosial juga mendapat sorotan. Nurdianto meminta Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih Pilkada) Aceh Barat Daya untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.

Selain itu, Nurdianto mengharapkan Pj Bupati Abdya untuk menegur ASN, camat, dan perangkat kedinasan agar tetap netral dalam menyambut Pilkada 2024.

Nurdianto juga berpesan, para oknum ASN dan kepala desa seharusnya melakukan introspeksi atas tindakan mereka. Jika tidak, lebih baik mereka mundur dari jabatan.

“Semoga konflik kepentingan antara masyarakat dan perangkat desa dapat dihindari di masa depan,” pungkas Nurdianto. []

Exit mobile version