Kapolri Masih Kejar 4 Bandar Besar Judi Online di Indonesia
NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Masih Kejar 4 Bandar Besar Judi Online di Indonesia

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menelusuri empat bandar judi online (daring) yang sudah terdeteksi di Indonesia.”Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan,” kata Sigit usai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISMENTS

Dia menjelaskan bahwa permasalahan judi online akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya,” jelasnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Aksi Mahasiswa di Komplek DPR RI Memanas, Pos Penjagaan Dibobol Massa, Polisi Dilempari Batu

Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Onlne, Budi Arie Setiadi, dalam salah satu program televisi nasional mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi online di tanah air.

Adapun Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Rocky Gerung Anggap Jokowi Kompori Kader PDIP Tolak Perintah Megawati: Dia Ingin Memecah Belah

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS