Kamis, 04/07/2024 - 21:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Mayat Pegawai Koperasi Dicor, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

 PALEMBANG — Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatera Barat (Sumbar).

“Ya tim gabungan menangkap ANT di Sumatera Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi di Palembang, Sabtu.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis 27 Juni 2024.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Berita Lainnya:
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Kombes Pol Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.

“Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian,” katanya.

Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hingga hari ini pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatera Barat.

Petugas Kepolisian langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.

Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.

Berita Lainnya:
Saksi Kunci Penolong Vina dan Eky Resmi Dilindungi LPSK, Ini Alasannya

Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut.

“Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini,” katanya.

Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

“Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [72] Listen
[Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" Al-Kahf ( The Cave ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi