NASIONAL
NASIONAL

Pengacara SYL Duga Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu Pakai Duit Kementan, Milik Surya Paloh?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal Green House di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu.Green House ini disebut-sebut milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh. Sementara SYL merupakan mantan kader Partai NasDem.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Djamaludin menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu. “Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa, Jum’at (28/6/2024).

Berita Lainnya:
Pengamat: Panggilan Telepon Prabowo-Trump Penting, Menarik, dan Mencengangkan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Berita Lainnya:
Penampakan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya