Minggu, 07/07/2024 - 14:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sosok Sopir Ambulans yang Minta Maaf karena Viralkan Momen Kendaraannya Dihentikan Rombongan Jokowi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan mobil presiden nomor empat.

Ada 7 daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan, pertama pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas-tugasnya. Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Berita Lainnya:
Hasil Autopsi Afif Dipertanyakan, IPW Kritik Keras Polda Sumbar

Ketiga yakni kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesian. Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Keenam iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berita Lainnya:
KPK Periksa Hasto: HP Disita, 2,5 Jam Kedinginan di Ruang Pemeriksaan Ditinggal Penyidik

1 2

Reaksi & Komentar

هَٰؤُلَاءِ قَوْمُنَا اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً ۖ لَّوْلَا يَأْتُونَ عَلَيْهِم بِسُلْطَانٍ بَيِّنٍ ۖ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا الكهف [15] Listen
These, our people, have taken besides Him deities. Why do they not bring for [worship of] them a clear authority? And who is more unjust than one who invents about Allah a lie?" Al-Kahf ( The Cave ) [15] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi