Ujicoba Mulai Besok, Urus SIM Harus Jadi Peserta JKN Aktif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MEULABOH – Mulai Juli sampai dengan September 2024, Secara bertahap uji coba implementasi kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat penerbitan untuk seluruh Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dimulai pada 7 daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang dimaksud adalah Aceh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Manna, menyampaikan Uji Coba tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 bahwa Pembuatan SIM harus memiliki Kepesertaan JKN yang aktif dengan tujuan seluruh pemohon SIM terlindungi Program JKN,” Jelasnya (28/06)

ADVERTISEMENTS

Uji coba ini tentunya akan dilakukan dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat aceh. Dalam pemaparan yang dihadiri oleh Polres Aceh Barat dalam hal ini diwakili oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Aceh Barat, Manna menjelaskan Jika warga ingin mengetahui atau belum memiliki kepesertaan JKN Aktif, maka dapat melakukan pengecekan melalui pelayanan administrasi via whatsapp di nomor 08118165165 ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN dengan sumber data inputan yaitu NIK.

ADVERTISEMENTS

Kepala Satlantas Aceh Barat, Yusrizal, mendukung penuh terhadap pelaksanaan uji coba implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai sarat bagi seluruh Pemohon SIM. “Kehadiran Negara melalui Layanan SIM tentu akan didukung penuh oleh Kepolisian dalam hal ini Satlantas, karena tujuannya untuk memastikan seluruh penduduk memperoleh Jaminan kesehatan,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Pelaksanaan uji coba dengan persyaratan Kepesertaan JKN aktif pada 7 daerah layanan Satuan Pelayanan Administrasi SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelakasanaan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.[]

ADVERTISEMENTS

Editor : Biro Meulaboh.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version