Sabtu, 05/10/2024 - 09:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Anak Gugat Ibu Kandung Soal Warisan, Sang Ibu Ingin Berdamai dengan Sang Anak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polemik anak gugat ibu kandung soal harta warisan sempat viral di media sosial. Sang ibu, Kusumayati membantah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan dengan putrinya kadungnya, Stephanie Sugianto.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Sebab, Kusumayati dilaporkan oleh Stephanie ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan surat yang mengakibatkan sang putri kehilangan hak waris dari keluarganya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Pengacara Kusumayati, Nyana Wangsa memastikan bahwa seluruh anak dari kliennya termasuk, Stephanie Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

 

 

“Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris,” kata Nyana dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6).

 

Kasus ini sempat viral karena sang anak menuntut sang ibu membayar Rp 500 miliar dan 50 kilogram emas kepadanya. Namun, Nyana menyebut klaim Stephanie soal namanya dihapus dari daftar waris terbantahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. 

Berita Lainnya:
Celotehan Komeng Saat 'Dikepung' Fans Usai Pelantikan DPD RI: Eh Jangan Dorong, Emang Gue Mobil

 

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, ‘Bu Stephanie kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan?’ padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris,” ucap Nyana mengulang pernyataan Hakim.

 

 

Selain itu, Nyana menjelaskan permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW bukan beralasan tak melibatkan Stephanie Sugianto dalam pembagian harta warisan. Tetapi karena surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. 

 

Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUH Perdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.

 

“Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris,” ujar Nyana.

 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta jika nama Stephanie Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris. 

Berita Lainnya:
Sengaja Kenakan Rompi ‘Putra Mulyono’, Netizen Tantang Kaesang Pakai Kaos ‘Adik Fufufafa’

 

 

“Keterangan waris dibuat Lurah Nagasari dan Camat Karawang Barat,” ungkap Nyana.

 

Lebih lanjut, Nyana menyebut pihaknya pernah mencoba menyelesaikan kasus gugatan ini melalui rostoratif justisce di Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Namun, usaha berdamai itu kandas karena Stephanie menuntut bagian Rp 500 miliar. Setelah dinegosiasi nilainya turun menjadi Rp 10 miliar dengan 50 kilogram emas yang dirasa tetap di luar logika.

 

Selain menuntut sesuatu di luar kemampuan Kusumayati, lanjut Nyana, Stephanie telah mengeluarkan beberapa kata-kata yang menyakiti ibunya sendiri. 

 

“Sampai kemarin di Pengadilan Negeri menyampaikan di depan hakim, ditanya oleh Bu Ika, ‘betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati?’ dia jawab secara tegas ‘iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu kusumayati’, itu sangat luar biasa,” pungkas Nyana


Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi