NASIONAL
NASIONAL

Rumah Pensiunan Jokowi di Karanganyar Dibiayai Negara, Terluas di Antara 7 Presiden

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada bulan Oktober 2024 mendatang.Setelah itu, beliau berencana untuk kembali menjadi warga biasa dan menetap di rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pembangunan fisik rumah pensiun Jokowi tersebut direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki hak atas fasilitas rumah pensiun dari negara.

Sehubungan dengan itu, simak berikut sederet fakta rumah pensiunan Jokowi.

5 Fakta rumah pensiunan Jokowi

1. Alasan Jokowi memilih lokasi rumah pensiunan di Colomadu

Menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, alasan Jokowi memilih Colomadu sebagai lokasi rumah pensiunnya adalah karena wilayah tersebut sangat strategis.

Colomadu terletak dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti jalan tol dan bandara, yang membuatnya menjadi pilihan yang representatif.

2. Terluas di antara ketujuh presiden

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah dan bangunan untuk rumah pensiun presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi untuk lokasi pembangunan di DKI Jakarta.

Namun, jika rumah pensiun dibangun di luar DKI Jakarta, luas maksimal akan disesuaikan dengan nilai tanah setara 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

3. Jokowi memilih sendiri

Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Jokowi secara pribadi memilih lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang akan disediakan oleh negara setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Setya Utama menyatakan bahwa presiden sendiri yang menentukan dan memilih lokasi kediamannya, dengan pertimbangan dari dirinya sendiri dan keluarganya.

4. Dibiayai negara

Rumah yang akan dihuni oleh Jokowi setelah pensiun telah disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, yang menetapkan bahwa negara menyediakan rumah bagi mereka setelah masa jabatan berakhir.

5. Harga tanah

Menurut informasi dari Bupati Karanganyar Juliyatmo, tanah yang terletak di Jalan Utama Adi Sucipto, Colomadu, memiliki harga perkiraan antara Rp10-17 juta per meter persegi.

Dia juga menyebutkan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp5 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya