Tidak hanya itu, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh kapal nelayan Vietnam di ZEE RI masih merajalela, dan kebijakan pemerintah Vietnam yang longgar menyebabkan aktivitas tersebut terus berlanjut, misalnya memberikan bantuan subsidi bahan bakar dan pinjaman kepada nelayan.
Berdasarkan data Indonesia Ocean Justice Initiative, dideteksi sejumlah 28 kapal nelayan Vietnam yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara pada triwulan I 2024.
Sementara itu, Ogi Nanda Raka Ade Candra Nugraha yang akrab dipanggil Nugraha, peneliti dari Univerisitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta menyatakan bahwa tindakan Vietnam tersebut tidak hanya merugikan signifikan terhadap ekonomi Indonesia, tapi juga berpotensi mengancam kedaulatan maritim RI.
“Terlihat dari tindakan Vietnam yang berusaha mempertegas klaimnya wilayah sengketa yang kompleks dan berkelanjutan,” kata Nugraha.
Terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pemerintah dan nelayan Vietnam di perairan ZEE RI, sejumlah pakar maritim RI berpandangan bahwa pemerintah Indonesia harus mengambil serangkaian cara diplomasi untuk menjaga kedaulatan maritim RI.
“Diplomasi pertahanan yang mampu menjadi kunci sukses Indonesia, harus melakukan dan berpartisipasi dalam aktivitas diplomasi, seperti Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) dan Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT), meningkatkan dampak Indonesia di ASEAN agar Indonesia mempunyai suara yang lebih besar dalam perundingan dengan negara lain,” tegas Nugraha.
“RI harus mengupayakan terobosan diplomasi, memperhatikan pendekatan yang strategis komprehensif. Seperti melakukan dialog diplomatik yang intensif agar mencapai kesepahaman dan solusi adil. Sementara itu, menangani pelanggaran yang terjadi secara tegas sesuai hukum,” ujar Marcellus Hakeng.
Marcellus Hakeng menambahkan, pemerintah Indonesia harus mengimplementasikan diplomasi yang cermat, seperti membentukan aliansi dengan negara lain melalui ASEAN dan forum regional lain, memanfaatkan platform-platform internasional untuk meningkatkan advokasi, melaksanakan dialog yang efisien dengan Vietnam berdasarkan UNCLOS 1982 dan hukum internasional lain, serta memperkuat pengawasan maritim dan menindak tegas terhadap semua aktivitas ilegal.