Sabtu, 06/07/2024 - 11:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Bakal Terancam Sanksi Pidana?

Warga membuang sampah di aliran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta sedang membuat peraturan terkait sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan.

JAKARTA — Bagi warga DKI Jakarta yang masih suka membuang limbang sembarangan, bersiaplah. Pasalnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membuat peraturan terkait sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan. Peraturan ini dibuat karena dinilai belum ada aturan yang rinci dan tegas terkait hal tersebut.

“Pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat. Jadi mereka merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan (membuang limbah),” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurut dia, sanksi terhadap pembuang limbah sembarangan dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah. Suhemi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.

Berita Lainnya:
LPKR Tingkatkan Pengelolaan Limbah

Apalagi banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat. “Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi,” ujarnya.

Dia berharap sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, terutama pembuang tinja sembarangan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha. Selain sanksi pidana, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi. “Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang-tindih dan bisa dieksekusi,” katanya.

Berita Lainnya:
Puti Malabin, Harimau Sumatra Dilepasliarkan di Rimbang Baling Sumbar

Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL Jaya, Asri Indiyani mengakui adanya pembahasan alot terutama pada pasal sanksi, karena formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar. Asri mengatakan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda.

“Nanti ada turunannya. Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam pergub,” katanya.

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَنَسِيَ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ ۚ إِنَّا جَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۖ وَإِن تَدْعُهُمْ إِلَى الْهُدَىٰ فَلَن يَهْتَدُوا إِذًا أَبَدًا الكهف [57] Listen
And who is more unjust than one who is reminded of the verses of his Lord but turns away from them and forgets what his hands have put forth? Indeed, We have placed over their hearts coverings, lest they understand it, and in their ears deafness. And if you invite them to guidance - they will never be guided, then - ever. Al-Kahf ( The Cave ) [57] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi