Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online
NASIONAL
NASIONAL

Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

ADVERTISMENTS

Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KJMU.

“Namun dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran,” kata Budi, Selasa (2/7).

ADVERTISMENTS

Budi mengatakan, program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Iptu Tomi Marbun Hilang, Istri: Kapolres Teluk Bintuni Larang Polisi Beri Dukungan, Ancam Mutasi

Menurut Budi, penerima diharapkan memanfaatkan KJMU dengan baik, jangan disalahgunakan, karena ini amanah diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera.

ADVERTISMENTS

“KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75,” kata Budi.

Agar distribusi KJMU tepat sasaran, Disdik DKI bersinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, padanan DPPAPP dan Disdukcapil.

Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas R1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.

Berita Lainnya:
Laporan Intelijen: Negara ini Mampu Hancurkan Pertahanan AS dan Unggul dalam AI pada 2030

 

Adapun persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS