Wali nikah yang diutamakan adalah ayah kandung. Namun jika tidak bisa, Islam memperbolehkan dengan wali nasab (saudara laki-laki dari garis keturunan ayah), wali tahkim dan wali maula.
“Kalau masih ada ayah kandung, harus izin dan beliau yang menjadi wali. Tidak boleh asal-asalan karena itu memang sudah ada tuntunannya dalam syariat Islam. Jika pernikahan itu tanpa wali yang benar, asal-asalan, maka tidak sah,” kata Prof Amany.
Kecaman juga disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Pihaknya meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. “Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pernikahan siri antara seorang anak berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren berinisial ME. Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya. Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya yang tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan. Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
sumber : Antara
Sumber: Republika