Menurut Taufik, fenomena judi online telah mencoreng nilai-nilai syariah, sosial, dan ekonomi masyarakat Aceh. Praktik judi online juga merusak moral dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami mendesak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik yang merugikan ini,” ujar Taufik dalam keterangannya kepada media pada Senin, 1 Juli 2024.
Projo Aceh juga memberikan dukungan kepada Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Menkominfo dalam upaya memberantas judi online,” katanya.
Taufik juga menyoroti dampak negatif dari judi online, seperti meningkatnya kasus kejahatan terkait dan kerusakan rumah tangga akibat kehilangan sumber daya ekonomi.
“Kami akan terus berjuang untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda kita,” tambahnya.
Taufik berharap pemerintah Aceh dapat mengambil langkah tegas untuk mengendalikan dan membatasi praktik judi online di daerah berjuluk Bumi Serambi Mekkah ini. []