NASIONAL
NASIONAL

Hasyim Asy’ari Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Anggota PPLN, Korban Sempat Menolak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari disebut melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan luar Negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kejadian itu berlangsung saat Hasyim bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada awalnya CAT menolak namun Hasyim tetap memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan yang pada akhirnya terjadi hubungan badan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

Berita Lainnya:
Terungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang, Komnas HAM Bocorkan Aktor Sebenarnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Berita Lainnya:
Pembelaan Denny Cagur Saat Video Promosi Judi Online Diungkit Lagi, Mengaku Sudah Diperiksa Polisi

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya