Sabtu, 06/07/2024 - 10:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Love Scamming, Siswi SMP yang Lugu, dan Aksi Bejat MA yang tak Bernurani

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keseriusannya terhadap kasus penipuan berkedok asmara atau love scamming yang menimpa pelajar perempuan di Bandung, Jawa Barat. Pihak kementerian memantau penanganan kasus tersebut dan mendorong agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Ini masih terus dikoordinasikan penanganannya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Seorang siswi SMP (13) di Bandung, Jawa Barat, dikabarkan menjadi korban penipuan love scamming. Pelakunya merupakan napi di Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial MA (21). Pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas.

Kasus terungkap pada 8 Juni 2024 saat orang tua korban menerima pesan dari kontak tak dikenal yang memperlihatkan foto anaknya tanpa busana. Saat itu pelaku meminta uang Rp 600 ribu kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video korban.

Korban ternyata pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada pelaku. Orang tua korban lalu mentransfer Rp 100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.

Polda Jabar langsung bergerak dan mendapati pelaku merupakan napi di Lapas Cipinang. Tersangka diketahui memperoleh putusan 9 tahun penjara pada kasus pencabulan anak, yang baru dijalaninya selama 1 tahun 8 bulan.

Berita Lainnya:
Difki Khalif Rilis Single Lamunan Di Kota Itu

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI akhirnya memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. “Sebagai bentuk keseriusan kami, Dirjenpas langsung mengambil langkah memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Dirjenpas. “Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi warga binaan yang lain,” katanya yang menambahkan jajaran pemasyarakatan khususnya yang bertugas di lapas dan rutan maupun LPK berusaha selalu meningkatkan pengawasan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik mengatakan, napi berinisial MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Ahad (30/6/2024). “Ini untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan,” kata Prayer.

Berita Lainnya:
BTS Ulang Tahun Ke-13 Hari Ini: Dari Debut Sederhana Hingga Jadi Bintang Dunia

Terkait motif napi MA itu, dia mengaku tidak bisa menjelaskan karena merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar. MA merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.

Kasus love scamming ini bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram. MA diketahui menggunakan nama “Cakra” dan foto pria tampan guna mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana. Setelah dikirim dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orang tua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu. Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban bila orang tua korban tidak mengirimkan uang.

Apa itu love scamming?

Love scamming atau penipuan berkedok asmara adalah modus penipuan yang dilakukan dengan cara menjalin hubungan romantis dengan korban melalui media sosial, aplikasi percakapan, atau platform lainnya. Pelaku akan membangun kepercayaan dan kasih sayang korban, kemudian memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya.

1 2

Reaksi & Komentar

فَأَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [85] Listen
So he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [85] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi