Panwaslih Aceh Siap Awasi Perhitungan Ulang Suara di Pidie Jaya dan Aceh Timur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, mengungkapkan, pengawasan akan dilakukan di 770 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 288 desa dan 14 kecamatan di kedua kabupaten tersebut. PUSS di Pidie Jaya melibatkan tiga kecamatan dengan total 103 desa dan 231 TPS, sementara di Aceh Timur terdapat 11 kecamatan dengan 185 desa dan 539 TPS.

“Kami telah menyiapkan tim fasilitasi untuk membantu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi surat suara di setiap panel, sesuai dengan instruksi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) di kedua kabupaten,” kata Agus dalam acara Diskusi Media di Banda Aceh, hari Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Panwaslih Aceh juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan mengeluarkan Surat Imbauan kepada KIP Aceh untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses PUSS berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Panwaslih Aceh telah melakukan evaluasi terhadap pengawasan Pemilu 2024 dan berencana melibatkan masyarakat serta lembaga pemantau pemilu dalam proses pengawasan PUSS. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran pemilu serta menciptakan kolaborasi yang efektif dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Di tingkat provinsi, Panwaslih Aceh juga telah berkoordinasi dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama pelaksanaan PUSS di kedua kabupaten tersebut.

Dengan demikian, Panwaslih Aceh siap mengawasi dengan ketat seluruh tahapan PUSS di Pidie Jaya dan Aceh Timur guna memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan bagi masyarakat Aceh. []

Exit mobile version