NASIONAL
NASIONAL

Polri Taksir Kerugian Negara Akibat Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Capai Rp 64 M

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara untuk proyek wilayah tengah ditaksir mencapai Rp 64 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Proyek PJUTS itu sendiri dibagi 3 wilayah oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yakni wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang sudah naik tahap penyidikan adalah wilayah tengah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7).

Berita Lainnya:
Tiba di Lokasi Debat, Pram-Rano Diteriaki Nyanyian Suporternya: Ini Ibu Kota Bukan Jawa Barat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski begitu, Arief belum merinci lebih dalam mengenai dugaan korupsi. Hasil dari penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM juga belum diketahui.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat. Pemggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Berita Lainnya:
Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur Ternyata Bayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar

Penggeledahan ini dibenarkan oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. “Betul (penggeledahan di Ditjen EBTKE),” ucapnya, Kamis (4/7).

Arief menyampaikan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2020 lalu. PJUTS sendiri merupakan proyek pemerintah yang dikelola oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” jelasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya