Selasa, 09/07/2024 - 07:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Liburan Sekolah ke Tempat Wisata Ramai Pengunjung, Bolehkah Sholat Jamak atau Qashar?

Pengunjung berwisata di Dufan, Ancol Taman Impian, Jakarta, Ahad (21/4//2024). Warga memanfaatkan libur akhir pekan dengan berwisata di Dufan untuk menikmati berbagai wahana dan atraksi seperti wahana bianglala, ontang-anting, kora-kora hingga pertunjukan ultraman dengan harga tiket sekitar dari Rp225 ribu hingga Rp275 ribu. – (Republika/Thoudy Badai)

 

Lalu, apakah berwisata dapat dikategorikan uzur syar’i untuk jamak dan qashar sholat? Kiai Miftahul Huda menegaskan, perlu dilihat kasusnya. Jika tempat wisatanya jauh dengan jarak yang diperbolehkan untuk jamak atau qashar sholat, maka dimungkinkan.

Berita Lainnya:
Menikmati Hasil Judi Online untuk Belanja Keluarga, Apa Hukumnya?

 

“Jika tempat wisata dekat, maka tidak diperbolehkan untuk jamak dan qashar sholat. Dan perlu diingat juga, bahwa diperbolehkan jamak dan qashar itu ‘illatnya adalah adanya safar (bepergian) bukan karena wisatanya,” papar KH Miftahul.

 

Dalam buku Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie disebutkan jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah – 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih ‘ala! Madzahibil arba’ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km).

Berita Lainnya:
Umar bin Khattab Pecat Pejabat yang Bertambah Kaya

 

 

Tidak boleh ada kemaksiatan.. 

 

sumber : Pusat Data Republika

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا الكهف [41] Listen
Or its water will become sunken [into the earth], so you would never be able to seek it." Al-Kahf ( The Cave ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi