HIBURAN

Paksa Hubungan Badan dengan Korban, Hasyim Asy’ari Layak Dapat Sanksi Kebiri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait kasus pelecehan seksual dinilai masih belum cukup.Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mendorong korban berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya ke kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut,” kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Emrus menilai, jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, maka hukuman yang layak bagi Hasyim adalah sanksi kebiri.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Susu Sapi Dibuang, DPR Harap Pemerintah Prioritaskan Peternak Lokal

“Saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya,” tukasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan di ruang sidang bahwa DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab, lanjut dia, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy’ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.

Bahkan hubungan khusus itu tak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek).

Berita Lainnya:
Gunawan Sadbor Hibur Tahanan Lewat Joget Ayam Patuk

Sementara mengenai dalil aduan CAT yang menyatakan Hasyim memaksa melakukan hubungan badan ketika bertemu di sela-sela acara Bimtek PPLN Belanda, DKPP mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

“Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. Kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu,” tuturnya.

Lantaran tak memiliki daya dan upaya untuk menolak bujuk rayu Hasyim Asy’ari, lanjut Dewi CAT terpaksa melayani permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya