Sabtu, 05/10/2024 - 15:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Senin Besok, Ribuan Buruh Kembali Geruduk MK dan Istana Negara Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Serikat buruh akan menggelar aksi serentak di depan kantor gubernur berbagai kota, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, pada Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga akan memusatkan aksi demonstrasi bagi buruh Jabodetabek di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita Lainnya:
6 Risiko Penyakit yang Bisa Dikurangi dengan Minum Kopi

Titik kumpul aksi dipusatkan di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan dimulai pukul 9.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Said Iqbal menyatakan aksi ini dilakukan sekaligus untuk mengawal sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja. Agenda sidang di MK yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Serikat buruh berharap aksi dan aspirasi yang mereka lancarkan bisa didengar oleh hakim MK.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata dia.

Berita Lainnya:
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

Adapun tuntutan utama serikat buruh ini adalah meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah.

Sedangkan JR di MK diajukan berdasarkan sejumlah alasan. Mulai dari konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak berulang, pesangon murah bagi buruh yang kena PHK, PHK yang dipermudah, hingga hilangnya sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak buruh.


Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi