Senin, 07/10/2024 - 03:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

BANDA ACEH  – Polda Jawa Barat (Jabar) kalah melawan kubu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, Pegi Setiawan.

Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus Vina tersebut dinyatakan tidak sah.

Permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin. 

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.”

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

Setelah sidang putusan praperadilan tersebut, Polda Jabar mengaku akan patuh pada putusan Hakim Eman Sulaeman.

Untuk selanjutnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim itu.

Nurhadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan tersebut.

“Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum,” ucap Nurhadi setelah sidang, dikutip dari TribunJabar.id.

Lalu, kapan Pegi bakal dibebaskan setelah Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut?

Terkait dengan pembebasan Pegi ini, Nurhadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membebaskannya.

Proses pembebasan Pegi itu akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Selain itu, Nurhadi juga mengatakan, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky itu juga dihentikan.

Namun, saat disinggung mengenai ganti rugi terhadap Pegi karena sudah salah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi menyebutkan bahwa hal itu tak disinggung oleh hakim saat di persidangan.

“Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami,” ujarnya, Senin.

“Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi,” ungkap Nurhadi saat dimintai keterangan.

“Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim,” imbuhnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Nurhadi menyampaikan belum bisa mengungkapkan hal tersebut.

Namun, Nurhadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

“Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata Nurhadi.

Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Sendiri setelah Hakim Putuskan Bebaskan Pegi

Tim Kuasa Hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi tersebut.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai terangka itu cacat hukum.

Polda Jabar dinilai sudah keliru sejak awal, sebab ciri-ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi “Perong” berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pada sidang praperadilan pun, Polda Jabar juga tidak bisa membuktikan keduanya memiliki kemiripan.

“Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, tapi keduanya malah diabaikan oleh penyidik Polda Jabar.

“Unsur pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. Tapi, faktanya penyidik tak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.”

“Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.”

“Itu pula yang disampaikan saat dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Toni, sebelum ditetapkan penetapan tersangka, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi.

Berdasar keputusan MK nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya halaman 98, mengenai cukup alat bukti selain miliki dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, juga harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya dalam jawaban dan pembuktiannya.

1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّىٰ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا الكهف [70] Listen
He said, "Then if you follow me, do not ask me about anything until I make to you about it mention." Al-Kahf ( The Cave ) [70] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi