NASIONAL
NASIONAL

Miris! Kasus Siswi SD di Sumatera Barat Tewas Dibakar Teman Sendiri, 2 Guru jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Maraknya kejadian pembakaran masih terus diusut oleh Kapolres Sumatera Barat, khususnya baru terdapat kasus dari seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar, pembakaran Siswi SDN 10 Durian Jantung yang akhirnya berhasil menetapkan tersangka. Kapolres Sumatera Barat berhasil menetapkan guru berinisial AH dan JW sebagai tersangka di kasus tewasnya Adelia Rahma berusia 11 tahun pembakaran Siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat karena dibakar oleh teman. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tersangka keduanya, AH dan JW yang dinilai lalai sampai mengakibatkan Adelia tewas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta,”

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian,” ucap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi pada Sabtu 6 Juli 2024. 

Berita Lainnya:
Warganet Mau Adukan Akun Fufufafa ke Layanan 'Lapor Mas Wapres', Gibran Berani Proses?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Usut punya usut, Rinto mengatakan AH yang merupakan wali kelas Adelia, sementara JW adalah seorang guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan dijatuhkan Pasal 359 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Rinto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sedangkan hingga sampai kini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Pariaman. Rinto menyampaikan, kedua tersangka akan ditahan setelah semua berkas perkara selesai.

“Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya,” ujarnya.

Rinto menyatakan, sebelum menetapkan para tersangka AH dan JW, pihaknya sudah memeriksa delapan orang dari delapan orang itu termasuk guru dan teman-teman Aldelia.

Berita Lainnya:
Foto Bareng Anies Tak Cukup Dongkrak Elektabilitas

“Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban,” ucap Rinto. 

Sedangkan terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya usai keputusan pengadilan keluar.

Hal inilah menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak dapat dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.

“Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”

“Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya,” tandasnya pada Sabtu 6 Juli 2024. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya