Jumat, 06/09/2024 - 19:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Kami Patuh Hukum

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

 

Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

Berita Lainnya:
Aliansi Bela Palestina Gelar Aksi di Patung Kuda pada Ahad Ini

 

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

 

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Berita Lainnya:
Rekom Gerindra untuk BN Holik-Faizal Bikin PKS Kabupaten Bekasi Kaget

 

 

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

 

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

 

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا الكهف [107] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - they will have the Gardens of Paradise as a lodging, Al-Kahf ( The Cave ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi