Sindir Syahrul Yasin Limpo Lewat Pantun, Jaksa KPK: Katanya Pejuang Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan
NASIONAL
NASIONAL

Sindir Syahrul Yasin Limpo Lewat Pantun, Jaksa KPK: Katanya Pejuang Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyindir mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

ADVERTISMENTS

Sindiran itu disampaikan melalui pantun saat Jaksa KPK membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

 

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” kata Jaksa Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7).

ADVERTISMENTS

 

Menurut Meyer, pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Pertanian itu hanya berisi keterangan yang bersifat pembenaran. Ia menyebut bahwa pembelaan yang disampaikan SYL hanya ingin lari dari tanggung jawab.

Berita Lainnya:
Gaji Petugas PPSU menggiurkan meski lulusan SD, ini syarat, kewajiban, dan daftar pekerjaan Pasukan Oranye

 

 

“Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ucap Jaksa Meyer.

ADVERTISMENTS

 

Ia menyatakan bahwa banyak fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan yang menjerat SYL. Namun, ia tak mempermasalahkan atas pembelaan SYL tersebut.

 

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegasnya.

Berita Lainnya:
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi, Arif Budimanta terkait Kasus LPEI

 

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS