BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyindir mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sindiran itu disampaikan melalui pantun saat Jaksa KPK membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” kata Jaksa Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Menurut Meyer, pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Pertanian itu hanya berisi keterangan yang bersifat pembenaran. Ia menyebut bahwa pembelaan yang disampaikan SYL hanya ingin lari dari tanggung jawab.
“Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ucap Jaksa Meyer.
Ia menyatakan bahwa banyak fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan yang menjerat SYL. Namun, ia tak mempermasalahkan atas pembelaan SYL tersebut.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegasnya.
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).