Senin, 07/10/2024 - 01:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sindir Syahrul Yasin Limpo Lewat Pantun, Jaksa KPK: Katanya Pejuang Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

BANDA ACEH  – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyindir mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sindiran itu disampaikan melalui pantun saat Jaksa KPK membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

 

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” kata Jaksa Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7).

 

Menurut Meyer, pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Pertanian itu hanya berisi keterangan yang bersifat pembenaran. Ia menyebut bahwa pembelaan yang disampaikan SYL hanya ingin lari dari tanggung jawab.

 

 

“Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ucap Jaksa Meyer.

 

Ia menyatakan bahwa banyak fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan yang menjerat SYL. Namun, ia tak mempermasalahkan atas pembelaan SYL tersebut.

 

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegasnya.

 

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

 

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

 

 

Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. 

 

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa KPK.

 

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

 

“Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tegas Jaksa KPK.

 

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini. Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

 

SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا جَاوَزَا قَالَ لِفَتَاهُ آتِنَا غَدَاءَنَا لَقَدْ لَقِينَا مِن سَفَرِنَا هَٰذَا نَصَبًا الكهف [62] Listen
So when they had passed beyond it, [Moses] said to his boy, "Bring us our morning meal. We have certainly suffered in this, our journey, [much] fatigue." Al-Kahf ( The Cave ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi