Pegi Setiawan Menang Telak di Praperadilan, Susno Duadji: Tidak Ada Satu Pun Alat Bukti Scientific Crime Investigation

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri menilai sangat wajar dan tepat apabilla penggugat Pegi Setiawan menang telak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. 

Hal itu karena penyidik Polda Jawa Barat tidak dapat menghadirkan alat-alat bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan mendiang Vina Cirebon.

 

Polda Jabar hanya memberikan bukti bahwa Pegi yang ditangkap memang benar bernama Pegi. “Yang dicari kan Pegi Perong, ini kan bukan Pegi Perong. Alamatnya salah dan yang lain-lain juga salah. Lain orang yang dicari, lain orang yang ditangkap,” kata Susno Diadji kepada wartawan, Selasa (9/7).

 

Dia juga menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Barat sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

 

 

“Tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan alat-alat bukti berupa scientific crime investigation yang menohok kepada Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai pelakunya. Baik berupa sidik jari, CCTV, HP, hasil laboratorium darah, hasil DNA. Itu  tidak ada satupun,” paparnya.

 

Susno Duadji awalnya mengira alat-alat bukti menohok itu masih disimpan untuk diungkapkan belakangan sebagai senjata pamungkas dari penyidik. Namun ternyata sampai sidang mau berakhir, alat-alat bukti yang bikin pihak Pegi Setiawan tidak dapat berkutik tidak ada sama sekali.

 

Sebaliknya, proses hukum terhadap Pegi Setiawan justru terbongkar cacat prosedur. “Prosedur dilanggar, alat bukti dilanggar, orangnya salah,” paparnya.

 

Kasus Pegi Setiawan bagi Susno Duadji merupakan sinyal yang positif untuk penegakan hukum di Indonesia. Bahwa harapan akan proses penegakan hukum yang benar dan berkeadilan bersinar terang dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan

Exit mobile version