Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas melalui Sekretaris Daerah, Ardimartha mengatakan bantuan biaya pendidikan tersebut akan disalurkan pada tahun anggaran 2025 mendatang.
“Pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” ujar Sekda Ardimartha di Suka Makmue, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, T. Jonh Merly Betra, menjelaskan, bahwa penerima bantuan biaya pendidikan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bansiwa.naganrayakab.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Jonh Merly.
Ia menambahkan pendaftaran mulai tanggal 8-20 Juli 2024 dengan mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen yang terang/jelas dalam bentuk JPEG, JPG dan PNG dengan ukuran setiap file maksimal 1 MB.
Sementara bagi pemohon yang telah mendaftar, akan dilakukan seleksi dan verifikasi yang hasilnya akan diumumkan melalui situs web Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
“Bagi pemohon yang telah mendaftar, agar mengikuti perkembangan informasinya melalui akun media sosial dan situs web resmi Pemkab Nagan Raya,” pungkasnya.
Informasi selengkapnya terkait persyaratan pendaftaran, dapat diunduh melalui tautan https://s.id/PengumumanBantuanBiayaPendidikan.