Senin, 04/11/2024 - 07:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
LIFESTYLE

Baru Nikah 4 Hari, Istri Gugat Cerai Suami

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Umur pernikahan pasangan ini baru 4 hari. Tapi seorang wanita asal Kabupaten Batang ini mendadak viral di media sosial karena menggugat cerai suaminya. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pengalaman buruk yang dibagikannya melalui akun Tiktok An**n telah menarik perhatian publik, hingga mendapatkan 2,6 juta viewers dan dibagikan oleh 29,5 ribu akun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam unggahannya, ia hanya menuliskan caption singkat, “Padat, pegat, yo kisahku,” yang berarti kisahnya berakhir begitu cepat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kolom komentar, An**n menjelaskan bahwa ia mendapati suaminya berselingkuh hanya beberapa hari setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mbak-mbak pramugari K*I,” tulisnya ketika ditanya siapa selingkuhan suaminya. 

Berita Lainnya:
Selebgram Cantik Asal Bogor Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Padahal, mereka sudah berpacaran selama 4 tahun sebelum menikah dan menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Hal ini membuatnya tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain selama masa pacaran mereka.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menjelaskan, aturan perceraian saat ini lebih ketat. Sejak akhir 2022, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan dengan syarat yang lebih ketat. 

Salah satunya, jika tidak memberikan nafkah lahir batin minimal 12 bulan atau pisah rumah minimal 6 bulan dengan perselisihan yang terus menerus, kecuali ada KDRT.

“Perkara itu diajukan Februari 2023, sedangkan SEMA 2022 akhir. Saat itu sedang masa transisi, sehingga masih terpengaruh aturan-aturan lama,” terang Ikin, dikutip RMOLJateng, Jumat (19/7). 

Berita Lainnya:
Keren, Harta Kekayaan Jokowi Loncat 186 Persen saat Pensiun, Bagaimana SBY dan Gibran?

Hal ini menjelaskan kenapa gugatan cerai An**n bisa diterima meskipun usia pernikahan mereka sangat singkat.

Meskipun kisah An**n cukup mengejutkan, Ikin juga menyebutkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Batang justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, ada sekitar 2.500 kasus perceraian. Sementara pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 2.280 dengan putusan 2.333 kasus karena ada perkara tahun 2022 yang selesai di tahun 2023. Hingga Juni 2024, jumlah gugatan perceraian baru mencapai 1.172 kasus.

“Rumah tangga itu tidak semata-mata soal finansial saja, tapi juga membutuhkan kematangan mental,” tandas Ikin.


Reaksi & Komentar

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [180] Listen
Prescribed for you when death approaches [any] one of you if he leaves wealth [is that he should make] a bequest for the parents and near relatives according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [180] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi