Kok Bisa? Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bukan Pembunuhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Angin kabar kelanjutan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon terus diperdalam oleh pihak Kapolres Pengadilan Negeri Kota Bandung bersama keluarga Vina Cirebon dengan kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia. Lantas kematian Vina dan Eki menurut Susno Duadji bukan pembunuhan.Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji saat ini mulai meragukan adanya pembunuhan pada kasus Vina Cirebon.

ADVERTISEMENTS
ad39

Bahwasanya ditemukan mayat Vina dan Eki di Flyover Talun, Cirebon 2016 silam sebagai peristiwa, namun apa penyebab tewasnya sejoli 16 tahun silam.

ADVERTISEMENTS

Susno Duadji sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eki tewas karena kecelakaan bukan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS

Hal itu disampaikan oleh Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima pada Jumat 19 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS

Menurut Susno, kemungkinan besar PK Saka Tatal diterima sangat besar.

ADVERTISEMENTS

Karena pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

ADVERTISEMENTS

“Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP.”

“Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong,” ujar Susno.

Kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

‘Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi,” jelas Susno.

Pernyataan Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Sebagaimana diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang sudah ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Exit mobile version