NASIONAL
NASIONAL

Warganet Soroti Jenazah Dali Wassink yang Dikremasi padahal Mualaf, Ini Hukumnya dalam Islam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal dunia karena insiden kecelakaan tunggal pada Kamis, 18 Juli 2024 menyedot perhatian publik. Warganet pun ikut menyoroti meninggalnya pria yang akrab disapa Papa Dali itu.Selain terkejut tapi banyak juga yang bersimpati atas kesedihan yang dialami Jennifer Coppen dan sang buah hatinya, Kamari Sky.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hampir seluruh isi beranda di platform media sosial tengah ramai membicarakan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai motornya di Jalan Sunset Road, Seminyak, Bali. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bukan hanya membicarakan momen indah Dali dengan Jennifer, rupanya netizen juga menyoroti jenazah Dali yang dikremasi. Bahkan, proses kremasi jenazah Dali saat ini tengah viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Tiktok @maria.ulfa09 maupun Instagram @rumpi_gosip dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024..

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal ini menjadi sorotan tersendiri di media sosial. Hal itu lantaran pria keturunan Thailand-Belanda ini dikabarkan sudah jadi seorang mualaf sebelum menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pun, prosesi pernikahan Jennifer dan Dali saat itu juga dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Keduanya disahkan sebagai suami istri setelah jalani prosesi ijab kabul. Di kesempatan berbeda, artis cantik berusia 23 tahun itu juga menegaskan bahwa sang suami sudah memeluk agama Islam.

Berita Lainnya:
Wapres Gibran Buat Nangis Siswi SD di Tanah Toraja, Shaine Dicuekin Tak Dapat Susu, Tak Bisa Salaman
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dali mualaf? Yes, sebelum kami menikah,” kata ibu satu anak tersebut dikutip VIVA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jenazah Dali Wassink yang dikremasi pada Jumat, 19 Juli 2024 kemarin pun lantas menuai perdebatan warganet di media sosial. Hal tersebut karena, diketahui Dali telah jadi mualaf namun prosesi pemakamannya alih-alih dikubur tapi justru dikremasi.

“Dali tidak bisa memilih mau di makamkan seperti apa, jen juga pasti kalah sama keluarga papa dali,, biar jd urusan dali dan tuhan jen juga minta doain papa dali al-fatihah berarti dali muslim,” tulis salah satu warganet.

Terkait sorotan yang mempertanyakan jenazah Dali Wassink yang dikremasi padahal seorang muslim ini pun lantas membuat penasaran tentang hukumnya dalam Islam.  Lantas, bagaimana hukumnya seorang mualaf dikremasi saat meninggal seperti Dali Wassink? 

Hukum Jenazah Dikremasi dalam Islam

Dalam Islam, pengurusan jenazah diatur secara jelas dan ketat, termasuk tata cara pemakaman. Mengenai kremasi (pembakaran jenazah), pandangan dalam Islam, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Adapun proses kremasi merupakan praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal yang dilakukan dengan cara membakar. Setelah proses kremasi selesai dilakukan, maka nanti abunya dapat disimpan oleh pihak keluarga atau ditebar tempat tertentu seperti  laut. Semuanya tergantung keputusan keluarga masing-masing.

Berita Lainnya:
Heboh Calon Bupati Mesuji Kampanye Bawa-bawa Nama Nabi Muhammad SAW, Tegas Pesan Buya Yahya: Kekuasaan Itu Seharusnya untuk ...

Dalam Islam, pengurusan jenazah telah diatur jelas dalam Alquran dan hadis. Menurut keterangan keduanya, jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah. Bahkan, sekalipun jenazah tersebut adalah orang kafir.

Dikutip VIVA dari laman NU Online, tindakan kremasi terhadap jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa.  

Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. Bahkan meskipun almarhum sebelumnya telah mewasiatkan hal tersebut kepada pihak keluarganya. 

“Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi.”

Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, juga coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurutnya, ulama tak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, “Sungguh, kami telah muliakan anak Adam.”

Dr Washil menuturkan, salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya