NASIONAL
NASIONAL

Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustadzah di Jember Hanya Ditahan Setahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap seorang ustazah di pondok pesantren , Muhammad Fahim Mawardi, bebas dari penjara lebih cepat 7 tahun dari vonis yang diterimanya.“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal berdasarkan vonis yang ia terima Agustus 2023 lalu, Fahim harusnya ditahan selama 8 tahun. Terkait hal ini, Hasan menolak memberikan alasan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Febrie Adriansyah: Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

“Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas,” ucapnya singkat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, itu ditahan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri (HA) ke polisi.HA menemukan berbagai barang bukti pencabulan berupa rekaman suara. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lewat barang bukti itu, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember pada Agustus 2023. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.

Berita Lainnya:
Minim Etika! Kaesang Dikecam Usai Serukan 'Jateng is Red Itu PSI, Bukan Partai Sebelah'
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya