Hukum Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Tidak Suci

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Membaca Al-Quran. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BAHWASANNYA Hukum membaca (tilawah) Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci menurut jumhur ulama adalah tidak boleh, berbeda dengan pendapat mazhab dhahiri bahwasanya diperbolehkan membaca Al-Qur’an  orang junub atau tanpa berwudhu, baik  dengan mushaf atau dengan yang lainnya seperti smartphone dan lainnya.

فعن عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقْضِي الْحَاجَةَ فَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجِزُهُ، أَوْ يَحْجُبُهُ إِلا الْجَنَابَةُ” [أخرجه أحمد] 

Diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai dari urusannya dan makan daging bersama kami, dan membaca Al-Qur’an dan tidak menyimpannya, atau mengaburkannya kecuali janaabah” [diriwayatkan oleh Imam Ahmad]

Adapun wanita haid dan wanita dalam keadaan nifas, Jumhur ulama  juga sepakat bahwa tidak diperbolehkan bagi mereka untuk membaca Al-Qur’an dengan diqiyaskan kepada orang junub, seperti diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ولما ورد عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ” [أخرجه البيهقي في السنن الكبرى]. 

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an dan tidak juga bagi wanita haid. Diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqi dalam al-Sunan al-Kubra].

Pengikut mazhab Imam Malik mengizinkan wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an, seperti membaca dari apa yang sudah dihafalnya, atau dari smartphone mereka, atau sejenisnya, karena orang yang junub janabahnya disebabkan oleh diri sendiri berbeda wanita yang sedang haid tidak demikian, Malikyyah mengizinkan menyentuh Al-Qur’an dalam hal belajar dan mengajar, karena dia mungkin dirugikan dengan tidak membaca atau mengulang hafalannya, seperti tidak menghafal atau belajar Al-Qur’an, terutama karena periode haid berkepanjangan. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang menstruasi (haid) untuk membaca Al-Qur’an dan mengikuti mazhab yang mengizinkannya, terutama jika ada kebutuhan untuk menghafal, belajar dan mempelajari, dan diperbolehkan baginya untuk menyentuh Al-Qur’an sesuai dengan pendapat para pengikut mazhab Maliki dalam hal pengajaran dan pembelajaran.

Adapun orang yang dalam keadaan tanpa wudhu, dibolehkan membaca Al-Qur’an, tetapi tanpa menyentuh Al-Qur’an, karena menyentuh Al-Qur’an membutuhkan wudhu untuk mensucikan diri, dan ini adalah pendapat jumhur ulama fikih, dan ada juga pendapat sebagian ulama fikih membolehkan bagi rang yang berhadas kecil untuk membaca dan menyentuh Al-Qur’an (mushaf). Pendapat jumhur tentu lebih kuat dan lebih dianjurkan bagi kita untuk keluar dari pendapat yang tidak kuat (khilaf antara ulama fikih) dan lebih utama bagi kita memilih pendapat jumhur dan jika sangan mudah dan memungkinkan bagi kita untuk berwudhu.

Demikianlah Hukum membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bi as-shawab.

Exit mobile version