NASIONAL
NASIONAL

PBNU ‘Happy’ Jokowi Teken Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.Dia mengatakan aturan yang yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan kemaslahatan bagi warga Negara. Khususnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tentu kentungannya akan besar bagi kemaslahatan warga NU dan warga lain. Jika NU kuat sebagai ormas, yang diuntungkan adalah Indonesia juga,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Selasa(23/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Hina Lagu Kebangsaan Indonesia, Selebgram Bahrain Datang ke Indonesia Malah Diberi Respons Menohok Netizen

Lebih lanjut, Ulil menegaskan bahwa ormasnya akan mengikuti secara penuh aturan main yang turut diregulasikan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, dengan legalnya konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, maka akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“PBNU akan mengikuti saja aturan main yg ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yg diberikan ke NU ini halal. Halal dari segi legalistas hukumnya, dan halal dari aspek penglelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sekadar informasi, Kepala Negara belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Berita Lainnya:
Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya