PBNU ‘Happy’ Jokowi Teken Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.Dia mengatakan aturan yang yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan kemaslahatan bagi warga Negara. Khususnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Tentu kentungannya akan besar bagi kemaslahatan warga NU dan warga lain. Jika NU kuat sebagai ormas, yang diuntungkan adalah Indonesia juga,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Selasa(23/7/2024).

Lebih lanjut, Ulil menegaskan bahwa ormasnya akan mengikuti secara penuh aturan main yang turut diregulasikan oleh pemerintah.

Menurutnya, dengan legalnya konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, maka akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depannya.

“PBNU akan mengikuti saja aturan main yg ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yg diberikan ke NU ini halal. Halal dari segi legalistas hukumnya, dan halal dari aspek penglelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.

Sekadar informasi, Kepala Negara belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.

Exit mobile version