Hakim MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam perkara pencucian uang. Perintah itu didasari atas putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK. “Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” tulis informasi dalam situs Mahkamah Agung, Rabu 24 Juli 2024. 

ADVERTISEMENTS
ad46

Hakim agung yang memutus perkara itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dengan nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diketok palu pada 16 Juli 2024. 

ADVERTISEMENTS

“BB Perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552 atau perkara TPPU no. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” tulis amar putusan. 

ADVERTISEMENTS

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun.

ADVERTISEMENTS

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. 

ADVERTISEMENTS

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.

ADVERTISEMENTS

KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara. 

ADVERTISEMENTS

Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version