BANDA ACEH – Terkait dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko harus ditarik karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.”BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).
Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.
Natrium Dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai Sodium Dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini sering digunakan sebagai bahan pengawet dari berbagai produk, termasuk dalam makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi.
Senyawa ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang umur simpan produk.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.
Sementara itu, pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 28 Juni 2024 tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” jelas BPOM.
Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan tersebut.