Kamis, 14/11/2024 - 10:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Terkait dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Aoka dan Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko harus ditarik karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.”BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut. Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

Berita Lainnya:
Viral Siswa SMA Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung: Itu Senjata Mainan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Natrium Dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai Sodium Dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini sering digunakan sebagai bahan pengawet dari berbagai produk, termasuk dalam makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Senyawa ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang umur simpan produk.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.

Berita Lainnya:
Arsjad Rasjid Diajak Prabowo Ikut Kunjungan Kerja ke China, Dianggap Masih Ketua Umum Kadin?
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 28 Juni 2024 tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” jelas BPOM.

Temuan ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan tersebut.


Reaksi & Komentar

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ ۖ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُم مَّا كَسَبْتُمْ ۖ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ البقرة [134] Listen
That was a nation which has passed on. It will have [the consequence of] what it earned, and you will have what you have earned. And you will not be asked about what they used to do. Al-Baqarah ( The Cow ) [134] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi