Sementara itu BPKH siap mengikuti aturan dari MUI.
Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah.
Anggota BPKH Amri Yusuf mengatakan selama ini skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jemaah dan pembiayaan dari BPKH.
Tahun 2023 jemaah haji bayar 60 persen dari biaya haji total.
Lalu, sisanya disubsidi dari hasil investasi.
Kemudian untuk skema 2025 nanti, Amri belum mengetahuinya. Karena ada fatwa MUI yang baru keluar.
Dia mengatakan kalau orientasinya keberlanjutan dana haji, beban jemaah harus lebih besar.
Terlebih, setiap tahun beban jemaah akan selalu naik. Sebab harga avtur, nilai kurs, hingga beban biaya lainnya yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.