NASIONAL
NASIONAL

MA Balikin Harta Rafael Alun Belasan Miliar, Ini Daftarnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti. “KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut. Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412. 

Berita Lainnya:
Kunjungan Wapres Gibran ke Kalteng Dinilai Jadi Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

 Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Lebih lanjut, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

 Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Berita Lainnya:
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Saling Sindir Soal Koordinasi Penanganan Banjir

 Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara. 

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya