NASIONAL
NASIONAL

PKB Dorong JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anak kandung mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Nah di pengadilan itu kan ada proses tahapan hukum selanjutnya. Ya kita dorong juga kasasi atau tahap hukum yang lain,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (25/7).

Berita Lainnya:
Isi Pertemuan Prabowo dan SBY Senin Malam, Benarkah Tawaran Jadi Wantimpres Ditolak?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, Jazilul mengatakan masyarakat harus menghormati keputusan majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya tidak mau berprasangka buruk atas vonis hakim tersebut. Namun, menyayangkan dan juga prihatin atas keputusan majelis hakim PN Surabaya.

Berita Lainnya:
Netizen: Cak Imin Jangan Lupa Bawa Tolak Angin
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada, kami tetap hormati tetapi kami prihatin ‘Kok bisa begitu ya?’ gitu,” tegas dia.

“Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal disitu, kami tidak sampai situ, tapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas,” demikian Jazilul Fawaid. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya