NASIONAL
NASIONAL

Heran Ronald Tannur Bisa Bebas, Kejagung: Tidak Memenuhi Keadilan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis kepada Gregorius Ronald Tannur tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Beberapa pertimbangan hukum yang disorot yakni tentang tidak adanya saksi yang melihat Ronald membunuh Dini Sera. Padahal dalih ini terbantahkan oleh rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

Lalu tentang alkohol yang dianggap sebagai penyebab kematian pun dinilai tidak tepat. Sebab, alkohol tidak berdiri sendiri ketika mengakibatkan seseorang meninggal. 

Berita Lainnya:
Viral Anak-anak SMA Tak Bisa Hitung Pembagian, Netizen: Miris Lihatnya!

 

Selain itu, dalih bahwa Ronald sudah berusaha menyelamatkan Dini dianggap Kejagung tidak benar menjadi dasar vonis bebas kepada Ronald. Fakta ini seharusnya hanya menjadi peringan hukuman.

 

“Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun,” jelas Harli.

 

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Berita Lainnya:
Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur

 

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.

 

Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.

 

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya