BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta dan Tangerang Selatan, pada 25-26 Juli 2024.
Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada 25-26 Juli 2024 penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta, berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tess Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/7).
Barang bukti yang diamankan itu berupa dokumen hingga alat elektronik. Tessa menyampaikan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik, print out. Menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang/WIUP di Malut yang dilakukan oleh AGK dan MS,” ucap Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, pihaknya akan menganalisa barang bukti yang diamankan itu. Serta akan mendalaminya melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap.
Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.