LINGKUNGAN

PP Muhammadiyah dan PBNU Terima Izin Kelola Tambang, Walhi: Picu Kerusakan Lingkungan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengkritisi keputusan pemerintahan Jokowi yang memberikan izin mengelola tambang mineral kepada ormas keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Walhi menegaskan, memberikan  kepada ormas keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menerima tawaran izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah, PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mendapatkan izin usaha tambang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan. Seluruh jenis pertambangan mineral dan batubara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air,” kata Rere dihubungi Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Operasi pertambangan dijelaskannya akan membutuhkan lahan luas untuk produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis di atasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun,” terangnya.

Berita Lainnya:
Tiktoker Gunawan Joget Sadbor Ditangkap Polres Sukabumi, Diduga Promosi Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Setelah sistem ekologis dibabat dan dibuka, kata Rere. Penambang akan membongkar tubuh bumi untuk diambil mineral atau batubaranya, yang kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.

“Semua proses ini adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat,” kata Rere.

Rere menjelaskan, akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah.

“Pada air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut,” tegasnya.

Diketahui Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

Berita Lainnya:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 25 Orang dan Puluhan Paket Sabu

“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.

Sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.

Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya