ACEH

SE Mendagri Dinilai Beri Peluang Besar Bustami Maju Cagub Aceh

image_print

Dialog bertajuk “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Akademisi, Dosen Fisip USK, Dr. Effendi Hasan, MA, Dosen Ilmu Politik Unimal Dr. M. Akmal, M.A, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

|Baca juga: Ketua DPRA Tuding Bustami Khianati Mualem, Ini Alasannya

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dr. M. Akmal, akademisi dari Unimal, menekankan pentingnya menghentikan carut marut pencalonan Gubernur Aceh yang dianggap sebagai bentuk provokasi politik. Ia menyebut, munculnya baliho calon gubernur seperti Bustami dapat memicu reaksi dari elemen masyarakat yang merasa bahwa Bustami tidak netral.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Padahal, Bustami tidak melanggar surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dialog interaktif membahas tentang carut marut pencalonan Pilkada Aceh yang digelar KOSTUM di Banda Aceh, Senin (29/7/2024). |FOTO: for OrinewsMenurut Akmal, Bustami memiliki peluang besar untuk maju hingga hari terakhir pendaftaran.

Berita Lainnya:
Iptu Idris Langsung Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito Usai Kasus Permintaan Uang, Susno Duadji Minta Dia Diproses Pidana, Kapolri Langsung Tebar Ancaman
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Surat edaran Mendagri memungkinkan menteri melantik penjabat gubernur yang baru sehari sebelum pendaftaran. Ini memberikan peluang bagi Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

|Baca juga: Besok Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah, Begini Bunyi Surat Mendagri

Surat edaran yang dimaksud mengharuskan penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.

Akmal menjelaskan bahwa Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalamnya. Ia juga menekankan bahwa baliho Bustami bukanlah hasil inisiatif Bustami sendiri, melainkan dari pihak lain.

Berita Lainnya:
Alumni Dayah Bustanul Ulum Mendukung Penuh Isnaini Husda di Banda Aceh

Dr. Effendi Hasan, dari Fisip USK, menilai bahwa Pilkada memiliki dua sisi. Di satu sisi, Pilkada memilih calon pilihan rakyat, namun di sisi lain, Pilkada sering menimbulkan banyak masalah.

“Pilkada membutuhkan biaya besar, baik dari APBD maupun dari calon itu sendiri. Praktik politik uang juga sangat masif,” jelasnya.

 

Surat Edaran Menteri Dalam NegeriSelain itu, Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat karena perbedaan pilihan.

“Jika melihat Pilkada 2024 di Aceh, carut marut ini memang sudah terjadi,” tambah Effendi.

Keduanya sepakat bahwa isu-isu yang muncul dalam pencalonan gubernur harus disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan politik lebih lanjut di masyarakat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya