SE Mendagri Dinilai Beri Peluang Besar Bustami Maju Cagub Aceh
ACEH

SE Mendagri Dinilai Beri Peluang Besar Bustami Maju Cagub Aceh

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

Dialog bertajuk “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Akademisi, Dosen Fisip USK, Dr. Effendi Hasan, MA, Dosen Ilmu Politik Unimal Dr. M. Akmal, M.A, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri.

ADVERTISMENTS

|Baca juga: Ketua DPRA Tuding Bustami Khianati Mualem, Ini Alasannya

Dr. M. Akmal, akademisi dari Unimal, menekankan pentingnya menghentikan carut marut pencalonan Gubernur Aceh yang dianggap sebagai bentuk provokasi politik. Ia menyebut, munculnya baliho calon gubernur seperti Bustami dapat memicu reaksi dari elemen masyarakat yang merasa bahwa Bustami tidak netral.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Padahal, Bustami tidak melanggar surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal.

Berita Lainnya:
Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!

Dialog interaktif membahas tentang carut marut pencalonan Pilkada Aceh yang digelar KOSTUM di Banda Aceh, Senin (29/7/2024). |FOTO: for OrinewsMenurut Akmal, Bustami memiliki peluang besar untuk maju hingga hari terakhir pendaftaran.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Surat edaran Mendagri memungkinkan menteri melantik penjabat gubernur yang baru sehari sebelum pendaftaran. Ini memberikan peluang bagi Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” tambahnya.

|Baca juga: Besok Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah, Begini Bunyi Surat Mendagri

Surat edaran yang dimaksud mengharuskan penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.

Berita Lainnya:
SMK 1 Masjid Raya Klarifikasi Tudingan Potong Beasiswa PIP

Akmal menjelaskan bahwa Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalamnya. Ia juga menekankan bahwa baliho Bustami bukanlah hasil inisiatif Bustami sendiri, melainkan dari pihak lain.

Dr. Effendi Hasan, dari Fisip USK, menilai bahwa Pilkada memiliki dua sisi. Di satu sisi, Pilkada memilih calon pilihan rakyat, namun di sisi lain, Pilkada sering menimbulkan banyak masalah.

“Pilkada membutuhkan biaya besar, baik dari APBD maupun dari calon itu sendiri. Praktik politik uang juga sangat masif,” jelasnya.

 

Surat Edaran Menteri Dalam NegeriSelain itu, Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat karena perbedaan pilihan.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS