NASIONAL
NASIONAL

Parah, Penjual Video Porno Anak Tawarkan Barangnya pakai Embel-embel Promo Ramadhan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – MAFA, 20, pelaku penjualan video porno anak menggunakan berbagai bahasa tersirat untuk menyamarkan jual beli di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian yakni pelaku membuat promo Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari tangkapan layar grup Telegram yang disita polisi, terlihat pelaku membuat pengunuman dengan kalimat “promo Ramadah sudah habis ya”.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

MAFA mengakui menawarkan video dewasa melalui media sosial X kemudian interaksi terjadi di Telegram. Sistem pembayaran melalui transfer bank.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).

Berita Lainnya:
Viral Lomba Mirip-miripan Nicholas Saputra, Pemenang Bawa Pulang Rp500 Ribu

 

Pelaku kepada para pelanggannya menawarkan berbagai ukuran file video porno. Dia menerapkan sistem paket per bulan maupun pembeli eceran per video.

 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA, 20. Dia diduga melakukan jual beli video porno, bahkan salah satunya diperankan oleh anak kecil.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Penyidik kemudian menemukan ada kegiatan jual beli video dewasa melalui media sosial.

Berita Lainnya:
Heboh Bayi di Deliserdang Dikubur Hidup-hidup Jenazahnya Ditemukan di Parit, Ibu Korban Depresi

 

“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” kata Ade, Selasa (30/7).

 

Ade mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai pada akhirnya menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Dia diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya