NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara karena Sopan, Netizen: Gak Jauh Beda dengan Curi Kambing

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Eks Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proyek tol MBZ, Selasa 30 Juli 2024, salah satu pertimbanga yang meringankan adalah berperilaku sopan.DJoko bersama terdakwa lainnya yang terdiri ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.

Berita Lainnya:
Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Djoko juga belum pernah terlibat hukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Berita Lainnya:
Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu tuai pro kontra, netizen pun berkomentar di media sosial @terang_media, mereka menilai hukum di negeri ini sangatlah miris.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hukum di negeri ini tumpul keatas tajam kebawah,sangat miris,” tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46’s

“Kayaknya tidak jauh beda dengan hukuman pencurian kambing atau sapi ya,” tambah komentar dari akun @indera_62.

“Selalu seperti ini jika untuk orang level seperti ini, sangat mengecewakan sekali,” kata @jauhari_japar dalam komentarnya.

“Emang lawak sistem hukum negeri ini. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin,” komentar dari akun @faldafaber.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya