NASIONAL
NASIONAL

Petrus Selestinus Duga Beberapa Kasus Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser

image_pdfimage_print

BANDA ACEH   – Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi disebut-sebut melakukan praktik ijonisasi jabatan publik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Sebab itu, gugatan atas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta kasus lain diduga sudah antre menunggu Jokowi lengser. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH saat mengikuti  diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Hukum Nasional dan Demokrasi untuk Pembaruan (LANDEP) dengan tema, “Dinasti Politik Jokowi: Sebuah Penghancuran Sistem Demokrasi dan Penegakan Hukum” dalam rangka Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998 di Batik Kuring Park, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tampil sebagai pembicara adalah budayawan Erros Djarot, pakar hukum tata negara Refly Harun, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Deddy Sitorus, Pengamat Politik dari Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi Kusman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan dimoderatori wartawan senior Kompas Tri Agung Kristanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diskusi publik tersebut juga dihadiri sejumlah advokat dari TPDI yakni Erick S Paat, Jemmy S Mokolensang, Ricky D Moningka, dan Davianus Hartoni Edy, serta aktivis senior Andi Sahrandi yang juga memberikan “closing statment” (pernyataan penutup).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jokowi, tegas Petrus, harus diwaspadai karena sedang menerapkan praktik ijonisasi jabatan publik untuk dirinya dan sejumlah orang tertentu dalam dinasti dan kroninya, untuk persiapan pasca-lengser dari jabatan Presiden RI. 

Berita Lainnya:
Viral Ahmad Sahroni Disebut Terkesan Bela Ivan Sugianto, Sampai 3 Kali Unggah Foto di Instagram
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hal itu, jelas Petrus, dapat dilihat dari kebijakan merekayasa perubahan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat uji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) agar putra sulungnya, Gibran Wakabuming Raka menjadi calon wakil presiden dengan terbitnya Putusan MK No 90 Tahun 2023, juga merevisi beberapa undang-undang yang mendadak muncul di DPR, seperti UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan lain-lain yang dilaksanakan dengan iktikad tidak baik.

“Khusus mengenai revisi UU Wantimpres, diduga disiapkan guna memberikan jabatan Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung) kepada calon mantan Presiden Jokowi, dengan mengubah nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA, juga akan diubah struktur dan komposisi serta konfigurasi keanggotaannya, 

sesuai dengan kesepakatan diam-diam di antara mereka,” jelas Petrus. 

“Skenario barter jabatan dengan sistem ijon, dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi berupa gratifikasi model baru dengan daya rusak yang tinggi terhadap demokrasi, karena politik dinasti, kroniisme dan nepotisme  memproduksi jabatan-jabatan yang bisa dibarter di antara mereka dalam semangat konspirasi untuk dinasti politik Jokowi dan kroninya,” lanjutnya. 

Berita Lainnya:
Erick Umumkan Naturalisasi Ole Romeny, Tetap Berkomitmen Bangun Timnas Kuat ke Piala Dunia

Itulah, kata Petrus, yang disebut kejahatan korupsi berupa gratifikasi, karena Jokowi diduga memperdagangkan pengaruh kekuasaannya dengan imbalan jabatan untuk dirinya dan dinastinya serta kroni-kroninya manakala Prabowo dan Gibran terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Dengan demikian, kata Petrus, sejumlah jabatan publik akan diberikan untuk mengamankan jabatan-jabatan yang lahir dari praktik dinasti politik serta KKN, dan hari-hari ini kita saksikan betapa KPK telah dibuat lumpuh layu melalui revisi UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Akibatnya, tutur Petrus, KPK menjadi mandul, fungsi KPK untuk koordinasi, supervisi dan monitor tidak berjalan akibat ego sektoral yang diciptakan melalui intervensi kekuasaan, dan revisi UU KPK pada 2019 dengan menempatkan posisi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif. 

“Konsekuensinya, KPK kehilangan independensi dan posisi sebagai lembaga superbodi, sehingga kini KPK dipastikan hanya sekadar menjadi alat pemukul bagi kekuasaan untuk memberangus orang-orang yang sedang tidak disukai atas nama pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, diduga kuat sebagai korban kekuasaan yang disalahgunakan, dengan cara memperalat KPK sehingga lembaga antirasuah itu hanya menuruti pesanan yang punya kekuasaan guna memukul lawan politik,” terangnya. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya