Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Aceh Besar, Azhari AW melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Dodi Pratama, Sabtu (3/8/2024).
Dikatakannya, potensi perparkiran di Aceh Besar sangat menjanjikan untuk Pendapatan Asli Daerah. Dijelaskan bahwa selama ini sudah sering petugas Dishub Aceh Besar melakukan penertiban lokasi parkir dan juru parkir liar yang sudah dilakukan, penertiban itu antara lain menyasar pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya.
“Penertiban parkir akan terus kita intensifkan dari sore sampai malam hari, itu menyasar pada jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Aceh Besar,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dengan adanya pengelolaan parkir dengan cara-cara modern diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mampu meningkatkan PAD yang kemudian kita gunakan dengan maksimal untuk membiayai pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merujuk qanun kabupaten aceh besar nomor 3 tahun 2023 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten. Dishub Aceh Besar terus berupaya meningkatkan PAD daerah dari sektor perparkiran.
Menurutnya, bahwa pajak kabupaten dan retribusi kabupaten merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
“Maka, kita himbau petugas parker yang terdaftar menyetorkan retribusi kepada Dishub, karena ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ujarnya.
Dodi juga menyampaikan, pajak kabupaten yang selanjutnya disebut PAD merupakan kontribusi wajib kepada kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Retribusi Kabupaten yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi tau badan. Subjek pajak itu terdiri dai orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai pajak termasuk dengan pengguna parkir,” ucap Dodi.
Strategi untuk mengatasi masalah parkir yang kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan bisnis yang padat aktivitas. Dengan penataan yang baik, diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengendara. Hal ini akan membantu Dishub dalam menentukan kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan tarif berbeda berdasarkan waktu dan lokasi.
Lebih lanjut, Dodi menambahkan bahwa ke depan, Dishub Aceh Besar akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan parkir dan memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parkir diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan dari retribusi parkir. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Dodi.
Penertiban parkir ini tidak hanya bermanfaat untuk menentukan potensi PAD dari retribusi parkir, tetapi juga sebagai dasar untuk penataan ulang kawasan parkir agar lebih teratur dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Dengan data yang akurat, Dishub dapat membuat perencanaan yang matang untuk mengatasi masalah parkir di kota Banda Aceh.
“Kami berharap dengan data, kita bisa menata ulang kawasan parkir dengan lebih baik. Parkir yang teratur akan membantu mengurangi kemacetan dan membuat jalan lebih lancar,” tambah Dodi.
Selain itu, sebagai mana arahan Pj Bupati Aceh Besar beberapa waktu dalam upaya peningkatan PAD, Dishub Aceh Besar juga berencana untuk menerapkan teknologi dalam pengelolaan parkir, seperti penggunaan aplikasi parkir online yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencari dan membayar parkir.
Upaya penataan ini juga selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menjadikan daerah yang tertib, nyaman, dan modern. Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan Aceh Besar dapat mencapai tujuan tersebut dan menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan parkir dan peningkatan PAD.