DPRA Gelar Rakor Terpadu Persiapan Pilkada 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_print

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi Irawan Abdullah, dan Asisten I Sekda Aceh. Turut hadir pula Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, perwakilan Pangdam IM, perwakilan Kapolda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Kesbangpol Aceh, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENTS
ad39

Iskandar menyatakan, rakor terpadu ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik dari sisi KIP maupun Panwaslih, termasuk aspek pengamanan.

ADVERTISEMENTS

“Kita ingin mendengar langsung perkembangan persiapan dari tiap-tiap stakeholder penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya sejumlah kendala yang harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENTS

“Ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD, tentu ini bisa menghambat proses tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara,” kata Politisi Partai Aceh itu.

ADVERTISEMENTS

Kendala juga ditemukan di Panwaslih Aceh, di mana sekretaris panwaslih mengundurkan diri, yang berpotensi mengganggu proses pengawasan Pilkada secara administratif.

ADVERTISEMENTS

“Kami meminta pemerintah Aceh melalui Asisten I Sekda Aceh untuk menyelesaikan masalah ini dalam dua hari ke depan,” tegas Iskandar.

Selain itu, Iskandar menekankan pentingnya menyelaraskan pemahaman terkait masa jabatan Panwaslih. Beberapa pemerintah kabupaten/kota memiliki pandangan berbeda mengenai masa jabatan ini, padahal regulasinya adalah tiga bulan sebelum tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman yang bisa menimbulkan masalah anggaran. Panwaslih ini bersifat AdHoc, sehingga masa jabatannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tambah Iskandar.

“Jadi, jika ada gugatan di MK nantinya, pengawasan tetap harus bisa dilakukan sampai tiga bulan setelah pelantikan,” tutupnya.

|Reporter: Wanda

Exit mobile version