DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka
ACEH

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_print

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/7/2024).

ADVERTISMENTS

Politisi Partai Aceh ini menegaskan, uji tes baca Al-Qur’an merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh dan qanun terkait pemilihan kepala daerah.

“Uji tes baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang diberlakukan sesuai dengan regulasi beserta kekhususan dan istimewa di Aceh,” kata Iskandar.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Besar Prioritaskan dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Tes baca Al-Qur’an ini diwajibkan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah di Aceh yang beragama Islam, dengan proses yang dilakukan di tempat terbuka dan menggunakan pengeras suara.

“Jadi prosesnya dilakukan di tempat terbuka bukan tertutup, misalnya dilakukan di masjid-masjid agung di kabupaten kota, sementara untuk calon Gubernur dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Iskandar yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Aceh Timur itu.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Menteri PPN Sebut Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak daripada Lapangan Pekerjaan

Ia menambahkan, tujuan dari pelaksanaan tes baca Al-Qur’an di tempat terbuka adalah agar masyarakat dapat menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka pilih pada Pilkada nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka dukung di Pilkada nanti,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.

|Reporter: Wanda

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS