NASIONAL
NASIONAL

Joko Widodo Diprediksi Tak Kebal Hukum Setelah Pensiun dari Presiden

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Joko Widodo diprediksi tak bisa kebal dari hukum, setelah selesai menjabat Presiden RI ke tujuh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai, masyarakat akan menuntut keadilan atas kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi semasa menjabat presiden selama dua periode, sejak 2014 hingga 2024.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia memandang, permintaan maaf Jokowi dalam acara pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak lantas diterima seutuhnya oleh publik.

Berita Lainnya:
AKP Ryanto Ulil Anshar Tewas Ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, Diduga Pembunuhan Berencana
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tidak otomatis pengakuan kesalahan, kemudian perilaku buruknya tidak bisa diproses,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam paradigma prinsip hukum di Indonesia, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu memandang Jokowi akan sama di mata hukum ketika kembali menjadi rakyat sipil biasa embel-embel jabatan presiden.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sebab ini adalah proses hukum negara, bukan sekadar pengakuan dosa semata,” sambung Efriza menuturkan.

Berita Lainnya:
Tak Temukan Bukti Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim Kasasi Ronald Tannur
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Karena itu, dia menganggap hukum akan berada di atas segalanya usai Jokowi pensiun, dan publik menjadikan momentum itu untuk melawan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintahan ayah dari wakil presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka itu.

“Perilaku buruk seorang pemimpin dalam mengemban tugas negara harus diproses hukum oleh negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya atas penyelewengan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya sebagai presiden,” demikian Efriza menambahkan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya